" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > meni wanita yang pernah zina < / h3 > " , " isi " :[ " pakustadz , kenan saya untuk diskus dan konsultasi . " , " bagaimana jika kita nikah wanita yang - maaf - sudah runtuh bendung ( sudah tidak perawan lagi ) walaupun dia sungguh - sungguh mau tobat ? " , " bagaimana nilai sungguh orang yang ingin tobat ? saya sudahmeminta tunjuk dalam sholat , dan juga beberapa kali sholat istikharah , dan jauh ini saya memang lihat sungguh si gadis itu untuk tobat . " , " saya memang berfikir untuk nikah wanita itu dan bimbing untuk taubat . bagaimana dengan ayat quran yang bunyi bahwa wanita - wanita yang untuk bagi kita adalah wanita yang sesuai bagi kita ? " , " apakah saya benar - benar pantas untuk nikah wanita itu ? pintas saya rasa bahwa gadis tidak perawan itu adalah hal yang sangat - maaf - hina , tetapi saya ingat saya adalah juga manusia yang tidak luput dari dosa . ada hukum / dalil nya tidak , pak ustadz ? " , " apakah wanita yang ingin taubat layak untuk pilih walaupun telah dalam kondisi yang seperti itu , jika ada wanita yang - misal - lebih baik parameter , seperti misal para gadis yang busana muslimah lebar juntai ? " , " apakah ada contoh riwayat / cerita pada zaman rasulullah saw kena hal ini ? " , " saya telah konsultasi dengan beberapa sahabat saya . dan dapat ' iya ' dan ' tidak ' sama - sama bagus dan buat saya bingung . " , " mohon dapat dari segi fiqh dan dari segi lain , pak ustadz . saya sangat terima kasih ingat saya sekarang dalam masa pilih , antara nikah dia atau tidak . jzklh khair katsiraa . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 31 january 2007 00 : 10  " , "  6 . 139 views  n " , " n " , " n " , " pakustadz , kenan saya untuk diskus dan konsultasi . " , " bagaimana jika kita nikah wanita yang - maaf - sudah runtuh bendung ( sudah tidak perawan lagi ) walaupun dia sungguh - sungguh mau tobat ? " , " bagaimana nilai sungguh orang yang ingin tobat ? saya sudahmeminta tunjuk dalam sholat , dan juga beberapa kali sholat istikharah , dan jauh ini saya memang lihat sungguh si gadis itu untuk tobat . " , " saya memang berfikir untuk nikah wanita itu dan bimbing untuk taubat . bagaimana dengan ayat quran yang bunyi bahwa wanita - wanita yang untuk bagi kita adalah wanita yang sesuai bagi kita ? " , " apakah saya benar - benar pantas untuk nikah wanita itu ? pintas saya rasa bahwa gadis tidak perawan itu adalah hal yang sangat - maaf - hina , tetapi saya ingat saya adalah juga manusia yang tidak luput dari dosa . ada hukum / dalil nya tidak , pak ustadz ? " , " apakah wanita yang ingin taubat layak untuk pilih walaupun telah dalam kondisi yang seperti itu , jika ada wanita yang - misal - lebih baik parameter , seperti misal para gadis yang busana muslimah lebar juntai ? " , " apakah ada contoh riwayat / cerita pada zaman rasulullah saw kena hal ini ? " , " saya telah konsultasi dengan beberapa sahabat saya . dan dapat ' iya ' dan ' tidak ' sama - sama bagus dan buat saya bingung . " , " mohon dapat dari segi fiqh dan dari segi lain , pak ustadz . saya sangat terima kasih ingat saya sekarang dalam masa pilih , antara nikah dia atau tidak . jzklh khair katsiraa . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " orang yang pernah zina , apabila telah taubat dengan taubat nasuha , maka dia bersih dari segala dosa . dan salah satu konsekuensi pula , dia tidak boleh lagi sebut bagai zina . " , " predikat ' zina ' hanya sandang oleh orang yang masih aktif laku . sedang orang yang pernah sekali cebur dalam dosa itu , tidak sebut dengan predikat itu . apalagi biladia telah sesal dengan sesal yang sungguh , terus dengan taubat yang benar , maka insya allah dosa ampun allah . " , " sedangkanpelaksanaan hukum cambuk 100 kali atau rajam , urus ada di tangan perintah . kalau perintah mau masuk surga , mereka wajib jalan hukum itu . tapi kalau mau masuk neraka , maka hukum allah pasti tinggal . tinggal pilih saja . " , " adapun orang zina yang sudah tobat tapi tidak bisa jalan hukum cambuk atau rajam , maka urus sudah selesai . lama dia siap jatuh hukum itu . dia tidak perlu pergi ke saudi arabia dar jalan hukum itu , karena hukum zina hanya laku di negeri di mana zina itu laku . " , " maka dengan erti di atas , ayat yang anda tanya itu hanya laku khusus untuk orang yang masih aktif zina , atau belum selesai dari rangkai dosa - dosa zina . dia belum henti total dari zina dan belum taubat . " , " kalau sekarang ini anda sudah nyaris niat bulat untuk nikah wanita itu , coba buat buah timbang akhir . toh , tidak ada salah . " , " kata misal suatu hari di masa datang , anda sudah meni dengan tahun - tahun , lalu muncul cekcok di antara anda dan isteri anda ( moga tidak jadi ) . dan di antara masalah yang buat gusar diri anda saat itu adalah karena - misal - hal - hal yang kait dengan masa lalu isteri anda . kira - kira , apakah anda masih ingin ungkit lagi di saat itu kelak ? " , " apakah saat itu turut kira anda akan lontar ucap ,  " ah , dasar wanita asal tidak suci " , atau kalimat kandung marah lain yang sekira akan kait dengan salah di masa lalu ? " , " coba pikir baik - baik dan tanya kepada pasang lama yang mungkin juga alami hal yang sama . " , " mengapa kami minta anda untuk pikir hal yang satu ini ? " , " karena dalam banyak kasus , pada saat orang laki - laki ' kebelet ' naksir hadap orang wanita , semua sisi negatif bisa nafi . olah wanita itu tampil sempurna . apa kurang , baik moril maupun materil , olah tutup oleh pesona kepada si wanita itu . ini yang kata ' cinta buta ' . " , " namun iring dengan jalan waktu , sedikit demi sedikit , pesona si wanita yang telah jadi isteri itu akan pudar . sesuatu yang awal sangat pukau , perlahan ubah jadi muak . sesuatu yang belum tarik untuk eksplorasi , tahap jadi jemu , atau bahkan malah jengkel . " , " nah , kami takut pada saat itu akan muncul ungkap yang tidak enak tadi . suami cenderung cari titik lemah isterinya , lalu ungkit masa lalu yang kelam , karena sudah tidak perawan . " , " mungkin sekarang ini masalah tidak - perawan tidak jadi masalah buat anda , namun bisa anda jamin hal itu di masa datang ? " , " kalau anda bisa jamin , tidak akan ungkit - ungkit masalah itu di kemudian hari , maka - bismillah - nikah dia . tetapi kalau anda tidak yakin hal itu , baik anda pikir logis sekarang . jangan sampai biduk anda hancur beranta hanya karena urus sepele . " , " moga allah swt sari jalan hidup anda dengan sinar yang terang benderang , serta tunjuk anda ke jalan yang kah . amien . "
